
Diantara bentuk memuliakan mushaf itu adalah memposisikan mushaf selalu di atas. Berikut rincian dan sekaligus keterangan para ulama tentang itu,
[1] Meletakkan mushaf di atas mushaf
Para ulama membolehkan meletakkan mushaf al-Quran di atas mushaf al-Quran.
Al-Haitami mengatakan,
“Boleh meletakkan mushaf di atas mushaf.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 164).
Di tempat yang lain, al-Haitami mengatakan,
Selayaknya tidak meletakkan apapun di atas mushaf selain mushaf, seperti kitab atau baju. Al-Halimi dalam hal ini juga memasukkan kitab-kitab hadis (selayaknya tidak diletakkan di atas mushaf). (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 164)
[2] Meletakkan benda lain selain mushaf, di atas mushaf
Para ulama melarang hal ini, dan menyarankan agar tidak meletakkan benda apapun di atas mushaf selain mushaf.
Hakim at-Turmudzi mengatakan,
Bagian dari kehormatan mushaf, ketika diletakkan, jangan dibiarkan berserakan. Dan jangan meletakkan kitab apapun di atasnya, sehingga Mushaf al-Quran selalu berada di atas semua kitab. (Nawadir al-Ushul, 3/254).
Keterangan lain disampaikan al-Baihaqi,
Jangan meletakkan kitab lain, atau pakaian, atau apapun di atas mushaf. Kecuali jika 2 mushaf, boleh diletakkan dengan cara ditumpuk. (Syu’abul Iman, 3/329).
Demikian, Allah a’lam.
Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/33164-jangan-letakkan…
—–
Dengarkan radio muslim di www.radiomuslim.com

Leave a Reply