Seputar Hukum Puasa Ramadhan Oleh Ustadz Abduh Tuasikal

Tema:
Kajian Remaja

Pemateri:
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafidzahulloh

Hari dan Tanggal:
Setiap hari Sabtu

Waktu:
Pukul 16.00 WIB – 17.00

Tempat:
Studio

Remaja Muslim yang dirahmati Allah Ta’ala telah kita ketahui bersama bahwa puasa Ramadhan adalah bagian dari rukun Islam, sehingga bangunan Islam pun bisa tegak dengan adanya salah satu rukun ini. Bukti wajibnya puasa disebutkan dalam firman Allah (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).

Puasa ramadhan ini diwajibkan bagi setiap muslim, berakal, sudah baligh, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim. Apakah kita telah mengetahui hukum hukum yang berhubungan dengan puasa Ramadhan? agar puasa kita di bulan Ramadhan besok sempurna, marilah kita simak penjelasan dari ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang berikut Semoga bermanfaat Baarakallahu fiikum.

Tags:

2 Komentar to “Seputar Hukum Puasa Ramadhan Oleh Ustadz Abduh Tuasikal”

  1. shafiyah says:

    afwan, kapan bisa saya download kelanjutan dari penjelasan fiqh air ini??
    saya ingin sekali faham mengenai pembagian-pembagian air yang telah disebutkan pada penjelasan sebelumnya.
    jazaakumullahu khair

  2. radio says:

    Kami mohon harap bersabar, insyaa Allah pelajaran fiqih matan abu Sujaa’ akan kami publish downloadnya secara gratis, semoga Allah mudahkan urusan kita semuanya.

|

Ingin berkomentar?

Radio Muslim adalah saluran radio kajian Islami dan murottal yang mengudara dari bumi Yogyakarta. Jelajahi dan nikmati manisnya samudera ilmu syar'i melalui kajian-kajian Islam ilmiah yang disiarkan secara langsung melalui radio streaming atau mendengarkan rekamannya yang juga dapat didownload dengan gratis di sini.

Donasi FM Radio Muslim

rekening radio muslim



kaidah nahwu tanpa guru

bedah buletin

Sponsor

Server Indonesia



Server Luar Negeri

Live Streaming


         

Jumlah Pendengar


Cara Mendengarkan

Bagaimana, ya? Klik di sini

NARASUMBER

Kotak Pertanyaan

Kabar Terbaru

Komentar Terbaru