Kajian Fiqih Muamalah (8)
Tema:
Kejelasan Status Dalam Jual Beli
Tempat:
Di Studio Radio Muslim Langsung Dari Kota Madinah
Waktu:
Setiap hari Selasa
Pukul 20.00-21.30 WIB
Pemateri:
Ust. Muhammad Arifin Badri, MA Hafidzahullahu Ta’ala
[Beliau merupakan pengasuh situs Pengusaha Muslim]
Diriwayatkan dari sahabat Abu Huroirah rodhiallahu ‘anhu,
“Bahwasannya Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli ghoror (tidak jelas statusnya).” (Riwayat Muslim)
Ibnu Ar-Rusyd Al Mailiki lebih terperinci menegaskan: “Diantara akad jual-beli yang terlarang ialah berbagai jenis akad jual-beli yang berpotensi menimbulkan kerugian pada orang lain, karena adanya ketidakjelasan status. Dan ketidakjelasan status dalam akad jual-beli dapat ditemukan pada:
- Ketidakpastian dalam penentuan barang yang diperjual-belikan.
- Ketidakpastian akad.
- Ketidakpastian harga.
- Ketidakpastian barang yang dijual-belikan.
- Ketidakpastian kadar harga atau barang.
- Ketidakpastian tempo pembayaran atau penyerahan barang (bila pembayaran atau penyerahan barang ditunda).
- Ketidakpastian ada atau tidaknya barang, atau ketidakpastian apakah penjual kuasa menyerahkan barang yang ia jual.
- Dan ketidak pastian utuh tidaknya barang yang diperjual-belikan. (Bidayatul Mujtahid 2/148).
Simak pembahasannya dan download sekarang juga..!!! Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Ingin berkomentar?
Radio Muslim adalah saluran radio kajian Islami dan murottal yang mengudara dari bumi Yogyakarta. Jelajahi dan nikmati manisnya samudera ilmu syar'i melalui kajian-kajian Islam ilmiah yang disiarkan secara langsung melalui radio streaming atau mendengarkan rekamannya yang juga dapat didownload dengan gratis di sini.
Sponsor
NARASUMBER
- Ustadz Abu Salman
- Ustadz Afifi
- Ustadz Ahmad MZ
- Ustadz Firanda Andirja
- Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
- Ustadz Muhammad Arifin Badri
- Ustadz Muhammad Nur Ihsan










